Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)

Kode: 2.08.24.002

Standar Data

SDS-JTG 20825001

ID DDP

03.07.009

Konsep

Kemajuan pembangunan keluarga dapat diukur melalui indeks pembangunan keluarga (iBangga), yang terdiri dari 3 (tiga) dimensi, yakni; ketentraman, kemandirian, dan kebahagiaan

Definisi

Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) merupakan ukuran program pembangunan keluarga yang ditunjukkan melalui dimensi ketentraman, kemandirian dan kebahagiaan keluarga serta menggambarkan peran dan fungsi keluarga. Keluarga, adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Di luar definisi di atas dianggap sebagai keluarga khusus. Keluarga khusus, adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya, misalnya kakak dan adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucunya, atau seorang diri (sebatang kara).

Metadata Statistik

Metadata

-

Belum ditetapkan

Variabel

Belum ditetapkan

Indikator

Belum ditetapkan

Sumber Data

X

Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Tahun tersedia: 2025
Lihat Berkas ▶

Additional Info

Produsen Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Created 26 May 2026 11:26
Last Updated 15 Jul 2026 15:14
Urusan 2.08 — URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Standar Data Statistik


Sumber Standar : Standar Data Jawa Tengah
Kode SDS : SDS-JTG 20825001
Nama Data : Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)
Konsep : Kemajuan pembangunan keluarga dapat diukur melalui indeks pembangunan keluarga (iBangga), yang terdiri dari 3 (tiga) dimensi, yakni; ketentraman, kemandirian, dan kebahagiaan
Definisi : Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) merupakan ukuran program pembangunan keluarga yang ditunjukkan melalui dimensi ketentraman, kemandirian dan kebahagiaan keluarga serta menggambarkan peran dan fungsi keluarga. Keluarga, adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Di luar definisi di atas dianggap sebagai keluarga khusus. Keluarga khusus, adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya, misalnya kakak dan adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucunya, atau seorang diri (sebatang kara).
Tahun Penetapan : 2026
Referensi Hukum :
  • Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Peraturan BKKBN) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga Melalui Indeks Pembangunan
Klasifikasi Penyajian :
  • Kewilayahan
Ukuran Data : Indeks
Satuan Data : -
Sifat Data :