Angka Prevalensi Kontraseptif Modern pada Kelompok Perempuan Usia Reproduksi

Kode: 2.08.24.009

Standar Data

SDS-JTG 20826002

ID DDP

03.07.003

Konsep

Angka Prevalensi Kontraseptif Modern Kelompok Perempuan Usia Reproduksi

Definisi

Prevalensi kontrasepsi modern adalah persentase PUS yang sedang menggunakan metode kontrasepsi modern, dengan tujuan untuk menunda dan mengatur jarak kelahiran atau membatasi jumlah kelahiran, terhadap seluruh PUS. Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah (secara hukum, agama atau adat) dimana istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun. Metode kontrasepsi modern meliputi Metode Operasi Wanita (MOW)/steril wanita, Metode Operasi Pria (MOP)/steril pria, IUD/spiral/Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), implant/susuk, suntik, pil, kondom dan Metode Amenore Laktasi (MAL).

Metadata Statistik

Metadata

-

Belum ditetapkan

Variabel

Belum ditetapkan

Indikator

Belum ditetapkan

Sumber Data

X

Angka Prevalensi Kontraseptif Modern pada Kelompok Perempuan Usia Reproduksi

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Tahun tersedia: 2025
Lihat Berkas ▶

Additional Info

Produsen Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Created 15 Jun 2026 13:09
Last Updated 09 Jul 2026 14:12
Urusan 2.08 — URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Standar Data Statistik


Sumber Standar : Standar Data Jawa Tengah
Kode SDS : SDS-JTG 20826002
Nama Data : Angka Prevalensi Kontraseptif Modern pada Kelompok Perempuan Usia Reproduksi
Konsep : Angka Prevalensi Kontraseptif Modern Kelompok Perempuan Usia Reproduksi
Definisi : Prevalensi kontrasepsi modern adalah persentase PUS yang sedang menggunakan metode kontrasepsi modern, dengan tujuan untuk menunda dan mengatur jarak kelahiran atau membatasi jumlah kelahiran, terhadap seluruh PUS. Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah (secara hukum, agama atau adat) dimana istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun. Metode kontrasepsi modern meliputi Metode Operasi Wanita (MOW)/steril wanita, Metode Operasi Pria (MOP)/steril pria, IUD/spiral/Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), implant/susuk, suntik, pil, kondom dan Metode Amenore Laktasi (MAL).
Tahun Penetapan : 2026
Referensi Hukum :
  • Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual.
  • UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Klasifikasi Penyajian :
  • Kewilayahan
Ukuran Data : Persentase
Satuan Data : -
Sifat Data :