Tingkat Kepatuhan dan Pelaporan LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tingkat Kepatuhan atas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah persentase dari seluruh penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tahun tersedia:
2025
| Tahun Data | Wajib LHKPN | Tidak Wajib LHKPN | Telah melaksanakan Pelaporan LHKPN | Tingkat Kepatuhan |
|---|---|---|---|---|
| 2025 | 1515 | 47577 | 1515 | 100.00 |
Visualisasi Data
Pilih variabel dan pengaturan untuk membuat visualisasi data.