Tingkat Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kode: 6.01.03.004
Standar Data
Konsep
Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Definisi
Kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.
Metadata Statistik
Metadata
-
Belum ditetapkan
Variabel
Belum ditetapkan
Indikator
Belum ditetapkan
Sumber Data
Tingkat Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Inspektorat
Additional Info
| Produsen Data | Inspektorat |
| Created | 22 May 2026 11:17 |
| Last Updated | 09 Jul 2026 16:40 |
| Urusan | 6.01 — INSPEKTORAT DAERAH |
Standar Data Statistik
- undang - undang nomor 30 tahun 2014
- -