Progres Revitalisasi Jalur Kereta Api Non Aktif di Provinsi Jawa Tengah

Kode: 2.15.27.015

Standar Data

SDS-JTG 21524027

Konsep

Revitalisasi Jalur Kereta Api

Definisi

Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api

Metadata Statistik

Metadata

-

Belum ditetapkan

Variabel

Belum ditetapkan

Indikator

Belum ditetapkan

Sumber Data

X

Progres Revitalisasi Jalur Kereta Api Non Aktif di Provinsi Jawa Tengah

Dinas Perhubungan

Tahun tersedia: 2025
Lihat Berkas ▶

Additional Info

Produsen Data Dinas Perhubungan
Created 26 May 2026 10:46
Last Updated 09 Jul 2026 14:40
Urusan 2.15 — URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Standar Data Statistik


Sumber Standar : Standar Data Jawa Tengah
Kode SDS : SDS-JTG 21524027
Nama Data : Progres Revitalisasi Jalur Kereta Api Non Aktif di Provinsi Jawa Tengah
Konsep : Revitalisasi Jalur Kereta Api
Definisi : Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api
Tahun Penetapan : 2024
Referensi Hukum :
  • UU 23 Tahun 2007
Klasifikasi Penyajian :
  • Provinsi Jawa Tengah
Ukuran Data : Rasio
Satuan Data : Persen
Sifat Data :