Proporsi Penduduk yang Terlayani Mobile Broadband

Kode: 2.16.19.005

Standar Data

SDS-JTG 21624002

ID DDP

09.03.075

Konsep

telekomunikasi, jaringan seluler, mobile broadband, akses internet, BTS

Definisi

Persentase penduduk yang berada pada wilayah yang memiliki akses layanan mobile broadband yang diproksikan melalui keberadaan Base Transceiver Station (BTS) pada desa/kelurahan di suatu wilayah dibandingkan dengan total penduduk pada wilayah tersebut. Perhitungan dilakukan menggunakan pendekatan proporsi desa/kelurahan yang memiliki BTS terhadap total desa/kelurahan dikalikan jumlah penduduk pada wilayah yang bersangkutan.

Metadata Statistik

Metadata

-

Belum ditetapkan

Variabel

Belum ditetapkan

Indikator

Belum ditetapkan

Sumber Data

X

Proporsi Penduduk yang Terlayani Mobile Broadband

Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital

Tahun tersedia: 2025
Lihat Berkas ▶

Additional Info

Produsen Data Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital
Created 29 Jun 2026 09:48
Last Updated 09 Jul 2026 14:41
Urusan 2.16 — URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Standar Data Statistik


Sumber Standar : Standar Data Jawa Tengah
Kode SDS : SDS-JTG 21624002
Nama Data : Proporsi Penduduk yang Terlayani Mobile Broadband
Konsep : telekomunikasi, jaringan seluler, mobile broadband, akses internet, BTS
Definisi : Persentase penduduk yang berada pada wilayah yang memiliki akses layanan mobile broadband yang diproksikan melalui keberadaan Base Transceiver Station (BTS) pada desa/kelurahan di suatu wilayah dibandingkan dengan total penduduk pada wilayah tersebut. Perhitungan dilakukan menggunakan pendekatan proporsi desa/kelurahan yang memiliki BTS terhadap total desa/kelurahan dikalikan jumlah penduduk pada wilayah yang bersangkutan.
Tahun Penetapan : 2026
Referensi Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Klasifikasi Penyajian :
  • wilayah
  • jumlah penduduk
  • jumlah desa
  • jumlah desa yang memiliki bts
Ukuran Data : Persentase
Satuan Data : Persen
Sifat Data :