Proporsi Penduduk yang Terlayani Mobile Broadband
Kode: 2.16.19.005
Standar Data
ID DDP
09.03.075Konsep
telekomunikasi, jaringan seluler, mobile broadband, akses internet, BTS
Definisi
Persentase penduduk yang berada pada wilayah yang memiliki akses layanan mobile broadband yang diproksikan melalui keberadaan Base Transceiver Station (BTS) pada desa/kelurahan di suatu wilayah dibandingkan dengan total penduduk pada wilayah tersebut. Perhitungan dilakukan menggunakan pendekatan proporsi desa/kelurahan yang memiliki BTS terhadap total desa/kelurahan dikalikan jumlah penduduk pada wilayah yang bersangkutan.
Metadata Statistik
Metadata
-
Belum ditetapkan
Variabel
Belum ditetapkan
Indikator
Belum ditetapkan
Sumber Data
Proporsi Penduduk yang Terlayani Mobile Broadband
Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital
Additional Info
| Produsen Data | Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital |
| Created | 29 Jun 2026 09:48 |
| Last Updated | 09 Jul 2026 14:41 |
| Urusan | 2.16 — URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Standar Data Statistik
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- wilayah
- jumlah penduduk
- jumlah desa
- jumlah desa yang memiliki bts