Jumlah Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Kode: 2.16.19.008
Standar Data
Konsep
lembaga penyiaran publik lokal
Definisi
Lembaga penyiaran yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, berbentuk badan hukum, dan menyelenggarakan siaran radio atau televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat di wilayah provinsi jawa tengah
Metadata Statistik
Metadata
-
Belum ditetapkan
Variabel
Belum ditetapkan
Indikator
Belum ditetapkan
Sumber Data
Jumlah Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital
Additional Info
| Produsen Data | Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital |
| Created | 29 Jun 2026 10:26 |
| Last Updated | 08 Jul 2026 10:38 |
| Urusan | 2.16 — URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Standar Data Statistik
- UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
- jenis penyiaran
- wilayah