Data Bantuan Tidak Terduga di Provinsi Jawa Tengah
Kode: 5.02.06.003
Standar Data
Konsep
Gagasan utama yang mendasari adanya Bantuan Tidak Terduga (BTT) adalah prinsip fleksibilitas dalam kepastian. Dalam pengelolaan keuangan publik, APBD bersifat kaku karena setiap rupiah harus direncanakan setahun sebelumnya. Namun, realitas di lapangan sering kali tidak linear. BTT hadir sebagai "katup penyelamat" agar pemerintah tidak lumpuh saat menghadapi situasi darurat.
Definisi
Bantuan Tidak Terduga (BTT) adalah pengeluaran anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Metadata Statistik
Metadata
-
Belum ditetapkan
Variabel
Belum ditetapkan
Indikator
Belum ditetapkan
Sumber Data
Data Bantuan Tidak Terduga di Provinsi Jawa Tengah
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Additional Info
| Produsen Data | Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah |
| Created | 21 Apr 2026 12:53 |
| Last Updated | 07 Jul 2026 18:41 |
| Urusan | 5.02 — KEUANGAN |
Standar Data Statistik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024
- Wilayah