Data Bantuan Tidak Terduga di Provinsi Jawa Tengah

Kode: 5.02.06.003

Standar Data

SDS-JTG 50224001

Konsep

Gagasan utama yang mendasari adanya Bantuan Tidak Terduga (BTT) adalah prinsip fleksibilitas dalam kepastian. Dalam pengelolaan keuangan publik, APBD bersifat kaku karena setiap rupiah harus direncanakan setahun sebelumnya. Namun, realitas di lapangan sering kali tidak linear. BTT hadir sebagai "katup penyelamat" agar pemerintah tidak lumpuh saat menghadapi situasi darurat.

Definisi

Bantuan Tidak Terduga (BTT) adalah pengeluaran anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Metadata Statistik

Metadata

-

Belum ditetapkan

Variabel

Belum ditetapkan

Indikator

Belum ditetapkan

Sumber Data

X

Data Bantuan Tidak Terduga di Provinsi Jawa Tengah

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Tahun tersedia: 2024, 2025
Lihat Berkas ▶

Additional Info

Produsen Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Created 21 Apr 2026 12:53
Last Updated 07 Jul 2026 18:41
Urusan 5.02 — KEUANGAN

Standar Data Statistik


Sumber Standar : Standar Data Jawa Tengah
Kode SDS : SDS-JTG 50224001
Nama Data : Data Bantuan Tidak Terduga di Provinsi Jawa Tengah
Konsep : Gagasan utama yang mendasari adanya Bantuan Tidak Terduga (BTT) adalah prinsip fleksibilitas dalam kepastian. Dalam pengelolaan keuangan publik, APBD bersifat kaku karena setiap rupiah harus direncanakan setahun sebelumnya. Namun, realitas di lapangan sering kali tidak linear. BTT hadir sebagai "katup penyelamat" agar pemerintah tidak lumpuh saat menghadapi situasi darurat.
Definisi : Bantuan Tidak Terduga (BTT) adalah pengeluaran anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Tahun Penetapan : 2024
Referensi Hukum :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024
Klasifikasi Penyajian :
  • Wilayah
Ukuran Data : Total
Satuan Data : Rupiah
Sifat Data :