Jumlah instansi pemerintah yang mendapat opini WTP (JIPWTP)
5.02.06.001
Jumlah instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah jumlah kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang memperoleh opini audit WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan bahwa laporan keuangan mereka telah disajikan secara wajar tanpa adanya pengecualian.
Pengeluaran untuk Kesehatan
5.02.06.005
Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk sektor kesehatan, termasuk biaya operasional rumah sakit dan puskesmas, serta program kesehatan masyarakat
Pengeluaran untuk Perlindungan Sosial
5.02.06.007
Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk program perlindungan sosial, seperti bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan program kesejahteraan lainnya
Persentase Instansi Pemerintah yang Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
5.02.06.008
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Metode dan prosedur pemeriksaan diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat
5.02.06.009
Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (in-cash transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi.Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Realisasi Belanja Negara
5.02.06.010
Jumlah aktual pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam periode tertentu
Total Belanja Fungsi Perlindungan Sosial Pemerintah Pusat
5.02.06.011
Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk program dan kegiatan yang termasuk dalam fungsi perlindungan sosial, seperti bantuan sosial dan jaminan sosial
Pengeluaran untuk Pendidikan
5.02.06.012
Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk sektor pendidikan, termasuk gaji tenaga pendidik dan belanja operasional pendidikan
Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
5.02.06.002
Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah instrumen pengukuran yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas manajemen aset atau barang milik pemerintah daerah. Di Indonesia, indeks ini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan serta akuntabel.
Data Bantuan Tidak Terduga di Provinsi Jawa Tengah
5.02.06.003
Bantuan Tidak Terduga (BTT) adalah pengeluaran anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.