Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat

Kode: 5.02.06.009

Standar Data

SDS-JTG 50226007

ID DDP

09.02.046

Konsep

Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (in-cash transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi.Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Definisi

Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (in-cash transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi.Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Metadata Statistik

Metadata

-

Belum ditetapkan

Variabel

Belum ditetapkan

Indikator

Belum ditetapkan

Sumber Data

X

Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Tahun tersedia: 2024, 2025
Lihat Berkas ▶

Additional Info

Produsen Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Created 22 Apr 2026 11:09
Last Updated 08 Jul 2026 11:22
Urusan 5.02 — KEUANGAN

Standar Data Statistik


Sumber Standar : Standar Data Jawa Tengah
Kode SDS : SDS-JTG 50226007
Nama Data : Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat
Konsep : Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (in-cash transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi.Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Definisi : Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (in-cash transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi.Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Tahun Penetapan : 2026
Referensi Hukum :
Klasifikasi Penyajian :
  • Wilayah
Ukuran Data : Persentanse
Satuan Data : Persen
Sifat Data :