Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Kode: 5.02.07.011
Standar Data
Konsep
Pendapatan dari hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Definisi
Pendapatan yang diperoleh Daerah dari hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Metadata Statistik
Metadata
-
Belum ditetapkan
Variabel
Belum ditetapkan
Indikator
Belum ditetapkan
Sumber Data
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Badan Pengelola Pendapatan Daerah
Additional Info
| Produsen Data | Badan Pengelola Pendapatan Daerah |
| Created | 02 Jun 2026 12:40 |
| Last Updated | 09 Jul 2026 17:12 |
| Urusan | 5.02 — KEUANGAN |
Standar Data Statistik
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
- Pendapatan