Total Jumlah SDM di bidang IPTEK

Kode: 5.03.04.004

Standar Data

SDS-JTG 50326011

Konsep

Jumlah sumber daya manusia yang bekerja di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, mencakup: Peneliti: PNS dengan jabatan fungsional peneliti yang bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi di instansi pemerintah. Perekayasa: PNS dengan jabatan fungsional perekayasa yang melaksanakan kegiatan perekayasaan dalam bidang penelitian terapan, pengembangan, dan pengoperasian teknologi. Dosen: Pendidik profesional dan ilmuwan di perguruan tinggi yang melaksanakan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).

Definisi

Jumlah sumber daya manusia yang bekerja di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, mencakup: Peneliti: PNS dengan jabatan fungsional peneliti yang bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi di instansi pemerintah. Perekayasa: PNS dengan jabatan fungsional perekayasa yang melaksanakan kegiatan perekayasaan dalam bidang penelitian terapan, pengembangan, dan pengoperasian teknologi. Dosen: Pendidik profesional dan ilmuwan di perguruan tinggi yang melaksanakan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).

Metadata Statistik

Metadata

-

Belum ditetapkan

Variabel

Belum ditetapkan

Indikator

Belum ditetapkan

Sumber Data

X

Total Jumlah SDM di bidang IPTEK

Badan Kepegawaian Daerah

Tahun tersedia: 2025
Lihat Berkas ▶

Additional Info

Produsen Data Badan Kepegawaian Daerah
Created 15 Jun 2026 13:24
Last Updated 09 Jul 2026 16:44
Urusan 5.03 — KEPEGAWAIAN

Standar Data Statistik


Sumber Standar : Standar Data Jawa Tengah
Kode SDS : SDS-JTG 50326011
Nama Data : Total Jumlah SDM di bidang IPTEK
Konsep : Jumlah sumber daya manusia yang bekerja di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, mencakup: Peneliti: PNS dengan jabatan fungsional peneliti yang bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi di instansi pemerintah. Perekayasa: PNS dengan jabatan fungsional perekayasa yang melaksanakan kegiatan perekayasaan dalam bidang penelitian terapan, pengembangan, dan pengoperasian teknologi. Dosen: Pendidik profesional dan ilmuwan di perguruan tinggi yang melaksanakan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
Definisi : Jumlah sumber daya manusia yang bekerja di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, mencakup: Peneliti: PNS dengan jabatan fungsional peneliti yang bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi di instansi pemerintah. Perekayasa: PNS dengan jabatan fungsional perekayasa yang melaksanakan kegiatan perekayasaan dalam bidang penelitian terapan, pengembangan, dan pengoperasian teknologi. Dosen: Pendidik profesional dan ilmuwan di perguruan tinggi yang melaksanakan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
Tahun Penetapan : 2026
Referensi Hukum :
  • SDGs
Klasifikasi Penyajian :
  • jumlah asn
Ukuran Data : Jumlah
Satuan Data : Orang
Sifat Data :