Tingkat Kepatuhan dan Pelaporan LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Kode: 6.01.03.002

Standar Data

SDS-JTG 60124002

Konsep

Kepatuhan dan Pelaporan LHKPN

Definisi

Tingkat Kepatuhan atas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah persentase dari seluruh penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Metadata Statistik

Metadata

-

Belum ditetapkan

Variabel

Belum ditetapkan

Indikator

Belum ditetapkan

Sumber Data

X

Tingkat Kepatuhan dan Pelaporan LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Inspektorat

Tahun tersedia: 2025
Lihat Berkas ▶

Additional Info

Produsen Data Inspektorat
Created 22 May 2026 10:55
Last Updated 09 Jul 2026 16:42
Urusan 6.01 — INSPEKTORAT DAERAH

Standar Data Statistik


Sumber Standar : Standar Data Jawa Tengah
Kode SDS : SDS-JTG 60124002
Nama Data : Tingkat Kepatuhan dan Pelaporan LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Konsep : Kepatuhan dan Pelaporan LHKPN
Definisi : Tingkat Kepatuhan atas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah persentase dari seluruh penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tahun Penetapan : 2026
Referensi Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Klasifikasi Penyajian :
  • -
Ukuran Data : Presentase
Satuan Data : Persen
Sifat Data :