Tingkat Kepatuhan dan Pelaporan LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kode: 6.01.03.002
Standar Data
Konsep
Kepatuhan dan Pelaporan LHKPN
Definisi
Tingkat Kepatuhan atas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah persentase dari seluruh penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Metadata Statistik
Metadata
-
Belum ditetapkan
Variabel
Belum ditetapkan
Indikator
Belum ditetapkan
Sumber Data
Tingkat Kepatuhan dan Pelaporan LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat
Additional Info
| Produsen Data | Inspektorat |
| Created | 22 May 2026 10:55 |
| Last Updated | 09 Jul 2026 16:42 |
| Urusan | 6.01 — INSPEKTORAT DAERAH |
Standar Data Statistik
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- -