Jelajahi Dataset

Temukan berbagai data informatif untuk mendukung perencanaan, kebijakan, dan inovasi di Jawa Tengah.

๐Ÿ“Š

Total konsumsi energi final

3.29.12.011

Jumlah energi yang langsung dikonsumsi oleh pengguna akhir (seperti sektor industri, rumah tangga, transportasi, komersial) tanpa mengalami proses konversi atau transformasi energi lebih lanjut

๐Ÿข Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ๐Ÿ“ 3.29 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ๐Ÿงฉ Daftar Data ๐ŸŽฏ Sektoral
๐Ÿ“Š

Total kapasitas hasil produksi pembangkit listrik dari energi terbarukan

3.29.12.010

Total kemampuan daya terpasang (kapasitas) dari fasilitas pembangkit listrik EBT beserta jumlah energi listrik aktual yang dibangkitkan/diproduksi (produksi) dalam jangka waktu tertentu

๐Ÿข Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ๐Ÿ“ 3.29 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ๐Ÿงฉ Daftar Data ๐ŸŽฏ Sektoral
๐Ÿ“Š

Total Pasokan Energi Terbarukan

3.29.12.014

Jumlah keseluruhan pasokan energi yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (seperti surya, angin, air, panas bumi, dan bioenergi) yang tersedia dan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, baik sebelum maupun sesudah proses transformasi energi

๐Ÿข Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ๐Ÿ“ 3.29 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ๐Ÿงฉ Daftar Data ๐ŸŽฏ Sektoral
๐Ÿ“Š

Total Pasokan Energi Primer

3.29.12.013

Jumlah keseluruhan energi yang tersedia (baik yang berasal dari produksi lokal maupun impor dikurangi ekspor) yang belum mengalami proses transformasi dan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah

๐Ÿข Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ๐Ÿ“ 3.29 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ๐Ÿงฉ Daftar Data ๐ŸŽฏ Sektoral
๐Ÿ“Š

Total Jumlah SDM di bidang IPTEK

5.03.04.004

Jumlah sumber daya manusia yang bekerja di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, mencakup: Peneliti: PNS dengan jabatan fungsional peneliti yang bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi di instansi pemerintah. Perekayasa: PNS dengan jabatan fungsional perekayasa yang melaksanakan kegiatan perekayasaan dalam bidang penelitian terapan, pengembangan, dan pengoperasian teknologi. Dosen: Pendidik profesional dan ilmuwan di perguruan tinggi yang melaksanakan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).

๐Ÿข Badan Kepegawaian Daerah ๐Ÿ“ 5.03 - KEPEGAWAIAN ๐Ÿงฉ Daftar Data ๐ŸŽฏ SDGs
๐Ÿ“Š

Tingkat Maturitas SPIP

6.01.03.003

Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

๐Ÿข Inspektorat ๐Ÿ“ 6.01 - INSPEKTORAT DAERAH ๐Ÿงฉ Daftar Data ๐ŸŽฏ Data Pembangunan
๐Ÿ“Š

Tingkat Kepatuhan dan Pelaporan LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

6.01.03.002

Tingkat Kepatuhan atas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah persentase dari seluruh penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sesuai dengan ketentuan yang berlaku

๐Ÿข Inspektorat ๐Ÿ“ 6.01 - INSPEKTORAT DAERAH ๐Ÿงฉ Daftar Data ๐ŸŽฏ Data Pembangunan
๐Ÿ“Š

Tingkat Kebugaran Masyarakat Jawa Tengah

2.19.16.029

Indeks Kebugaran Masyarakat di Jawa Tengah

๐Ÿข Dinas Kepemudaan dan Olahraga ๐Ÿ“ 2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA ๐Ÿงฉ Daftar Data ๐ŸŽฏ IPM ๐ŸŽฏ RPJMD
๐Ÿ“Š

Tingkat Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

6.01.03.004

Kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.

๐Ÿข Inspektorat ๐Ÿ“ 6.01 - INSPEKTORAT DAERAH ๐Ÿงฉ Daftar Data ๐ŸŽฏ Data Pembangunan
๐Ÿ“Š

Tersedianya kerangka kebijakan dan instrumen terkait pelaksanaan UNCLOS (the United Nations Convention on the Law of the Sea)

3.25.15.014

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang Berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982.Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.

๐Ÿข Dinas Kelautan dan Perikanan ๐Ÿ“ 3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ๐Ÿงฉ Daftar Data ๐ŸŽฏ Sektoral