Pengeluaran untuk Perlindungan Sosial
5.02.06.007
Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk program perlindungan sosial, seperti bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan program kesejahteraan lainnya
Persentase Instansi Pemerintah yang Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
5.02.06.008
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Metode dan prosedur pemeriksaan diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat
5.02.06.009
Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam program bantuan sosial tidak bergantung kepada iuran dari penerima manfaat, dan dapat berupa uang (in-cash transfer) atau pelayanan (in-kind transfer). Jaminan sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tujangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Jaminan sosial menggunakan prinsip asuransi sosial dengan kontribusi membayar premi.Acuan pelaksanaan jaminan sosial telah diatur dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Realisasi Belanja Negara
5.02.06.010
Jumlah aktual pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam periode tertentu
Total Belanja Fungsi Perlindungan Sosial Pemerintah Pusat
5.02.06.011
Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk program dan kegiatan yang termasuk dalam fungsi perlindungan sosial, seperti bantuan sosial dan jaminan sosial
Pengeluaran untuk Pendidikan
5.02.06.012
Jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk sektor pendidikan, termasuk gaji tenaga pendidik dan belanja operasional pendidikan
Jumlah Wisatawan Nusantara dan Mancanegara per Kab/Kota
3.26.14.004
banyaknya orang yang mengunjungi lokasi atau segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan
Jumlah Destinasi Pariwisata Super Prioritas
3.26.14.005
Destinasi Pariwisata Super Prioritas di Jawa Tengah
Potensi Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Tengah
3.29.12.025
Banyaknya data sumber daya dan cadangan untuk komoditas pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Jawa Tengah
Angka Fertilitas Spesifik Umur/Age-specific Fertilty Rate (ASFR)
2.08.24.001
banyaknya kelahiran pada suatu tahun dari perempuan usia subur (15โ49 tahun) dengan kelompok umur tertentu pada setiap 1.000 perempuan dalam kelompok umur yang sama di pertengahan tahun tersebut